Ini Pria yang Bawa Senjata Api, Sajam, dan Narkoba di Tanjung Priok
Kamis, 01 Agustus 2024 – 17:32 WIB
Emir mengatakan barang bukti dari pelaku ada sebuah senjata api rakitan dengan lima butir peluru, satu senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai dan dua alat hisap (bong).
Kemudian satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital dan enam unit korek api gas dan sedotan.
Petugas yang mendapati sejumlah barang bukti langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Pelaku ini diancam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)
DS hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan senjata api, senjata tajam jenis badik, dan narkoba yang dibawanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung