Ini Profil Lengkap 3 Perusahaan yang Terseret Kasus Ekspor Minyak Goreng

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya.
Pasalnya, syarat-syarat itu tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi di tiga perusahaan minyak goreng.
Berikut profil tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
PT Wilmar Nabati Indonesia mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67 ribu karyawan di lebih dari 20 negara.
Berikut 3 profil perusahaan yang terseret dalam kasusu ekspor CPO hingga minyak goreng
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju