Ini Prosedur Naik KA Bandara Saat Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali beroperasi pada 1 Juli mendatang dan menerbitkan sejumlah prosedur yang harus dipatuhi bagi para calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara.
“Kereta Api Bandara Soekarno- Hatta kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020, PT Railink telah menyusun langkah- langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di area stasiun dan saat di dalam perjalanan Kereta Api Bandara”, kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6)
Ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara, di antaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara; wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas; penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik KA Bandara.
Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara daring melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.
“Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara,” kata Mukti.
Namun, tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut: penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia; jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.
Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan dan pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.
Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali beroperasi pada 1 Juli mendatang.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya