Ini Prosedur Penetapan NIP Guru Garis Depan 2016

Ini Prosedur Penetapan NIP Guru Garis Depan 2016
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap‎ memverifikasi berkas 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Mereka telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya sudah diserahkan Kemendikbud kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), Jumat (16/6).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

"Untuk proses administratif GGD menjadi CPNS, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia," kata Bima, Sabtu (17/6).

Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD;

2. BKN melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD;

3. Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS, dengan tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017; dan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap‎ memverifikasi berkas 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News