Ini Protokol Perlindungan Anak Dalam Menghadapi Wabah Corona
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan COVID-19.
"DI luar persoalan medis, pandemi COVID-19 juga meningkatkan risiko kekerasan, perlakuan salah secara emosional, fisik, dan seksual, serta tekanan terhadap kesehatan jiwa anak," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4).
Nahar mengatakan, pemberlakuan pembatasan jarak fisik dalam bentuk kerja dan belajar di rumah berpeluang meningkatkan kadar stres di lingkungan keluarga sehingga dapat memicu kekerasan.
Anak rentan mengalami risiko perlakuan salah, kekerasan, penelantaran, dan keterpisahan dari keluarga, atau pengasuhan pengganti, baik yang terdampak langsung maupun mendampak pada orang tua atau walinya.
"Keluarga kelas menengah ke bawah dengan orang tua berpenghasilan berdasarkan pemasukan harian, bisa saja menurun penghasilannya sehingga memunculkan kondisi anak diminta untuk bekerja," tuturnya.
Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan anak telah memberikan dan menindaklanjuti rekomendasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk mengarusutamakan pelindungan anak dalam penanganan COVID-19.
Protokol Pelindungan Anak tersebut disusun untuk melengkapi rekomendasi sekaligus wujud komitmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dalam melaksanakan mandat meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan anak, menurunkan angka kekerasan terhadap anak, pekerja anak, dan perkawinan anak.
Protokol tersebut akan fokus mengatur mekanisme rujukan dan pemberian layanan terhadap anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan dan pasien anak dalam pengawasan, anak yang orang tua atau pengasuhnya berstatus orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan corona.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN