Ini Protokol Perlindungan Anak Dalam Menghadapi Wabah Corona

Ini Protokol Perlindungan Anak Dalam Menghadapi Wabah Corona
Ilustrasi wabah corona. Foto: diambil dari pixabay

Kemudian, anak yang menjadi kepala keluarga yang memerlukan pengasuhan alternatif, anak yang berada di lembaga kesejahteraan sosial anak dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Lalu anak berhadapan dengan hukum di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak serta anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, serta penyediaan pengasuhan pengganti dalam situasi pandemi COVID-19. (antara/jpnn)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan corona.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News