Ini Protokol Perlindungan Anak Dalam Menghadapi Wabah Corona
Jumat, 03 April 2020 – 19:22 WIB

Ilustrasi wabah corona. Foto: diambil dari pixabay
Kemudian, anak yang menjadi kepala keluarga yang memerlukan pengasuhan alternatif, anak yang berada di lembaga kesejahteraan sosial anak dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
Lalu anak berhadapan dengan hukum di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak serta anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, serta penyediaan pengasuhan pengganti dalam situasi pandemi COVID-19. (antara/jpnn)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun Protokol Pelindungan Anak Lintas Sektor dalam Penanganan corona.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah