Ini Pujian dari Fahri Hamzah untuk Hakim Sarpin

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi sempat memicu kontroversi ketika pada pertengahan Februari lalu memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, putusan Sarpin yang menyatakan penetapan status tersangka korupsi untuk Budi tidak sah banyak dikritik para pegiatantikorupai.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah justru memuji Hakim Sarpin. Menurut Fahri, justru putusan Sarpin telah memberi kesempatan luar biasa terhadap rakyat untuk menemukan keadilan.
"Menurut saya, Hakim Sarpin telah memberikan kesempatan yang luar biasa pada kita, karena tanpa penyidikan orang dijadikan tersangka bisa dilawan dan itu bagus bagi Bangsa Indonesia untuk menemukan keadilan yang sebenarnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/3).
Selama ini, politikus PKS itu, banyak warga negara yang tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK maupun kepolisian tanpa mereka tahu dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Karenanya, Fahri menyebut Hakim Sarpin telah menginspirasi banyak pihak untuk melawan ketidakadilan.
"Dari sisi hukum, mestinya para tersangka itu punya hak untuk mengetahui tentang dugaan tindak apa yang telah dilakukan? Putusan hakim Sarpin tersebut merupakan pintu masuk untuk melawan kesewenangan penyelidikan melalui praperadilan," ulasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi sempat memicu kontroversi ketika pada pertengahan Februari lalu memenangkan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg