Ini Pujian dari Fahri Hamzah untuk Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi sempat memicu kontroversi ketika pada pertengahan Februari lalu memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, putusan Sarpin yang menyatakan penetapan status tersangka korupsi untuk Budi tidak sah banyak dikritik para pegiatantikorupai.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah justru memuji Hakim Sarpin. Menurut Fahri, justru putusan Sarpin telah memberi kesempatan luar biasa terhadap rakyat untuk menemukan keadilan.
"Menurut saya, Hakim Sarpin telah memberikan kesempatan yang luar biasa pada kita, karena tanpa penyidikan orang dijadikan tersangka bisa dilawan dan itu bagus bagi Bangsa Indonesia untuk menemukan keadilan yang sebenarnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/3).
Selama ini, politikus PKS itu, banyak warga negara yang tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK maupun kepolisian tanpa mereka tahu dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Karenanya, Fahri menyebut Hakim Sarpin telah menginspirasi banyak pihak untuk melawan ketidakadilan.
"Dari sisi hukum, mestinya para tersangka itu punya hak untuk mengetahui tentang dugaan tindak apa yang telah dilakukan? Putusan hakim Sarpin tersebut merupakan pintu masuk untuk melawan kesewenangan penyelidikan melalui praperadilan," ulasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi sempat memicu kontroversi ketika pada pertengahan Februari lalu memenangkan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan