Ini Putusan MA soal Habib Rizieq di Perkara Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengenai perkara kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Putusan tersebut membuat eks Imam Besar FPI itu tidak lagi menjalani masa penahanan terkait kasus Petamburan.
Dalam memutuskan perkara itu, duduk para hakim, yakni Suhadi sebagai hakim ketua, sementara Soesilo dan Desnayeti masing-masing sebagai anggota.
Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon atau terdakwa Moh Rizieq Shihab.
Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan.
Rizieq tetap divonis delapan bulan pidana penjara. (tan/jpnn)
MA mengeluarkan putusan mengenai perkara Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Petamburan. MA menolak kasasi jaksa.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan