Ini Rangkaian Dakwaan KPK Terhadap Anas Urbaningrum

Ini Rangkaian Dakwaan KPK Terhadap Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5). Anas terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta proyek lain yang dibiayai APBN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menyatakan, Anas ketika menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.

Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp 116.525.650.000 dan USD 5,261,070.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Yudi saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas berupaya menyamarkan uang sebesar Rp 20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.

Uang itu di antaranya gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp 194.680.800 dan tunjangan Rp 339.691.000, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,300,000 dan Rp 700 juta.

Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas operasional dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.

Anas membelanjakan uang itu untuk membeli tanah dan bangunan dengan luas 639 meter persegi milik Reny Sari Kurniasih di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa. Tanah dan bangunan ini dibeli pada 16 November 2010.

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News