Ini Rangkaian Penegakan Hukum Bidang Cukai di Jawa TImur

Ini Rangkaian Penegakan Hukum Bidang Cukai di Jawa TImur
Bea Cukai Jatim I terus berupaya melakukan penegakan hukum di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Rangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur, sebagai daerah produksi dan pemasaran barang kena cukai yang antara lain terdiri dari rokok dan minuman keras.

Upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menggunakan produk legal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, melainkan juga edukasi dan sosialisasi aturan terkait cukai.

Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I R. Teddy Laksamana mengungkapkan banyaknya penindakan terhadap rokok dalam kurun waktu 2019-2020.

“Bea Cukai wilayah Jawa Timur telah menggagalkan 13 kali upaya peredaran rokok ilegal sepanjang kurun waktu tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.852.110 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar,” ungkap Basuki.

Sebagai bentuk akuntabilitas atas penindakan yang telah dilakukan serta untuk menghindari penyalahgunaan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jawa Timur I melakukan pemunshan di tempat pengolahan limbah desa Manduro, Mojokerto pada Rabu (14/10).

Selain jutaan batang rokok hasil penindakan, dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan 171 botol minuman keras yang dilekati pita cukai palsu.

Menurut Teddy, untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka memberantas rokok ilegal.

Pemberantasan tersebut dilakukan baik melalui operasi gabungan maupun melalui program edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha barang kena cukai maupun masyarakat umum.

Bea Cukai Jawa Timur I melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang cukai di wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News