Ini Rekomendasi Fatwa MUI tentang Penggunaan Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam rekomendasi fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos. Rekomendasi fatwa MUI itu diteken Ketua Komisi Fatwa Prof DR H Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris DR HM Asrorun Ni'am Sholeh.
Adapun rekomendasi Fatwa MUI adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
4. Para Ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.(esy/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam rekomendasi fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos. Rekomendasi fatwa MUI itu
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
- MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel untuk Diboikot
- Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel