Ini Rekomendasi Fatwa MUI tentang Penggunaan Medsos

Ini Rekomendasi Fatwa MUI tentang Penggunaan Medsos
MUI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam rekomendasi fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos. Rekomendasi fatwa MUI itu diteken Ketua Komisi Fatwa Prof DR H Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris DR HM Asrorun Ni'am Sholeh.

Adapun rekomendasi Fatwa MUI adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

4. Para Ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.(esy/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam rekomendasi fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Medsos. Rekomendasi fatwa MUI itu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News