Ini Rencana KPK Jika Setnov Menang Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan antisipasi jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Jika PN Jaksel membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, maka lembaga antirasuah itu akan menyiapkan jerat baru untuk ketua DPR tersebut.
Majelis hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar akan membacakan putusan praperadilan Novanto pada Jumat (29/9) sore. “Seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya.
Lantas, apa langkah yang akan dipersiapkan KPK? Syarif mengatakan, KPK sudah punya bukti kuat guna kembali mengeluarkan sprinduk untuk menjerat ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Tapi salah satunya kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK pada Juli lalu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi. Dia diduga bersama pengusaha Andi Narogong melakukan kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Lantaran tak terima dengan status tersangka, Setnov mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Setnov juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK karena menjalani perawatan di rumah sakit.(dna/JPC)
KPK sudah menyiapkan skenario lain jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum