Ini Respons Kapolri soal Tawaran dari Umar Patek
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana teroris kasus Bom Bali (2002), Umar Patek disebut-sebut mengajukan diri untuk menjadi negosiator pembebasan sepuluh warga negara Indonesia yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menyepakati perihal bantuan dari orang yang dipidana selama 20 tahun itu. Sebab, menurut Badrodin, pembebasan sepuluh WNI harus melalui satu pintu dan wajib disusun dengan rapi.
"Sebetulnya masalah-masalah seperti ini kami tidak boleh (banyak yang mencampuri). Harus satu pintu kalau semua masuk malah bubar. Tidak bisa," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/4).
Meski begitu, kalau Umar Patek berkeinginan menjadi negosiator pembebasan sepuluh WNI tersebut, Badrodin berkeinginan, agar pria keturunan Pakistan-Jawa itu melaporkannya ke kementerian.
"Harus satu pintu ke Menkopolhukam atau Menlu. Tidak mungkin masing-masing (pihak) melalui jalurnya masing-masing. Ini kan kontraproduktif," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week