Ini Respons Kapolri soal Tawaran dari Umar Patek
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana teroris kasus Bom Bali (2002), Umar Patek disebut-sebut mengajukan diri untuk menjadi negosiator pembebasan sepuluh warga negara Indonesia yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menyepakati perihal bantuan dari orang yang dipidana selama 20 tahun itu. Sebab, menurut Badrodin, pembebasan sepuluh WNI harus melalui satu pintu dan wajib disusun dengan rapi.
"Sebetulnya masalah-masalah seperti ini kami tidak boleh (banyak yang mencampuri). Harus satu pintu kalau semua masuk malah bubar. Tidak bisa," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/4).
Meski begitu, kalau Umar Patek berkeinginan menjadi negosiator pembebasan sepuluh WNI tersebut, Badrodin berkeinginan, agar pria keturunan Pakistan-Jawa itu melaporkannya ke kementerian.
"Harus satu pintu ke Menkopolhukam atau Menlu. Tidak mungkin masing-masing (pihak) melalui jalurnya masing-masing. Ini kan kontraproduktif," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat