Ini Respons Kemenag soal Ide Perppu Cegah Pernikahan Dini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung wacana penerbitan Perppu untuk menekan angka pernikahan dini.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, dirinya setuju dengan rencana Perppu untuk menekan angka pernikahan dini.
Dia menjelaskan selama ini penghulu tidak berani menikahkan calon pengantin di bawah umur. "Sesuai yang diatur UU Perkawinan yakni minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4). Dalam sejumlah kasus, Muhammadiyah mengatakan ada penghulu yang berani menikahkan mempelai yang masih di bawah umur.
Para penghulu yang bersedia melayani pencatatan nikah di bawah umur selama mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) setempat. "Jadi jika ada rencana Perppu untuk menekan kasus pernikahan dini atau pernikahan anak saya setuju dan mendukung," tuturnya.
Sementara itu sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, mereka tidak bisa mencegah atau menolak jika ada dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan oleh PA.
Contohnya adalah pernikahan SY dan FA, keduanya masih SMP, warga Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pada kasus ini, PA Bantaeng telah mengeluarkan surat dispensasi. Isinya boleh melakukan pernikahan resmi, meskipun usianya di bawah umur. (far/wan)
Muncul opsi menerbitkan Perppu untuk mencegah maraknya kasus pernikahan dini belakangan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag