Ini Respons Kemenag soal Ide Perppu Cegah Pernikahan Dini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung wacana penerbitan Perppu untuk menekan angka pernikahan dini.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, dirinya setuju dengan rencana Perppu untuk menekan angka pernikahan dini.
Dia menjelaskan selama ini penghulu tidak berani menikahkan calon pengantin di bawah umur. "Sesuai yang diatur UU Perkawinan yakni minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4). Dalam sejumlah kasus, Muhammadiyah mengatakan ada penghulu yang berani menikahkan mempelai yang masih di bawah umur.
Para penghulu yang bersedia melayani pencatatan nikah di bawah umur selama mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) setempat. "Jadi jika ada rencana Perppu untuk menekan kasus pernikahan dini atau pernikahan anak saya setuju dan mendukung," tuturnya.
Sementara itu sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, mereka tidak bisa mencegah atau menolak jika ada dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan oleh PA.
Contohnya adalah pernikahan SY dan FA, keduanya masih SMP, warga Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pada kasus ini, PA Bantaeng telah mengeluarkan surat dispensasi. Isinya boleh melakukan pernikahan resmi, meskipun usianya di bawah umur. (far/wan)
Muncul opsi menerbitkan Perppu untuk mencegah maraknya kasus pernikahan dini belakangan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya