Ini Respons LPSK terkait Kasus Dugaan Pelecehan Wanita oleh Gofar Hilman

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi prihatin setelah mendengar kabar dugaan artis Gofar Hilman melecehkan seorang wanita.
"Kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan ke LPSK. Apabila peristiwa kekerasan seksual ini benar terjadi, kami sangat prihatian.," kata Edwin melalui layanan pesan, Kamis (10/6).
Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap korban dugaan pelecahan seksual tersebut.
Perlindungan tersebut bisa diberikan LPSK dalam bentuk medis hingga hukum. Syarat korban yang diduga korban Gofar Hilman itu melayangkan permohonan perlindungan pada LPSK.
"Kami sangat terbuka untuk melindungi korban kekerasan seksual perempuan dan anak," tutur Edwin.
Eks peneliti KontraS itu mengatakan bahwa ada dua jenis dalam tindak pidana kekerasan seksual yaitu persetubuhan dan pencabulan.
Dalam konteks kasus persetubuhan menyisakan jejak yang bisa diperoleh melalui visum et repertum.
Namun, lanjut Edwin, dalam kasus pencabulan tidak memiliki jejak. Di situ para korban bisa menunjuk saksi dan alat bukti demi memperkarakan pelaku.
LPSK menaruh perhatian pada kabar dugaan pelecahan seksual yang dialami seorang wanita oleh artis Gofar Hilman.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gofar Hilman Beri Sentuhan pada Mobil Listrik Seres E1, jadi Lebih Keren
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai