Ini Respons LPSK terkait Kasus Dugaan Pelecehan Wanita oleh Gofar Hilman
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi prihatin setelah mendengar kabar dugaan artis Gofar Hilman melecehkan seorang wanita.
"Kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan ke LPSK. Apabila peristiwa kekerasan seksual ini benar terjadi, kami sangat prihatian.," kata Edwin melalui layanan pesan, Kamis (10/6).
Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap korban dugaan pelecahan seksual tersebut.
Perlindungan tersebut bisa diberikan LPSK dalam bentuk medis hingga hukum. Syarat korban yang diduga korban Gofar Hilman itu melayangkan permohonan perlindungan pada LPSK.
"Kami sangat terbuka untuk melindungi korban kekerasan seksual perempuan dan anak," tutur Edwin.
Eks peneliti KontraS itu mengatakan bahwa ada dua jenis dalam tindak pidana kekerasan seksual yaitu persetubuhan dan pencabulan.
Dalam konteks kasus persetubuhan menyisakan jejak yang bisa diperoleh melalui visum et repertum.
Namun, lanjut Edwin, dalam kasus pencabulan tidak memiliki jejak. Di situ para korban bisa menunjuk saksi dan alat bukti demi memperkarakan pelaku.
LPSK menaruh perhatian pada kabar dugaan pelecahan seksual yang dialami seorang wanita oleh artis Gofar Hilman.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Jalin Hubungan Serius dengan Gofar Hilman, Cupi Cupita: Aku Merasa Beruntung