Ini Respons Mendagri atas Kritikan Prabowo soal Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bertemu di Cikeas, Kamis (27/7) malam mengkritik presidential threshold dalam UU Pemilu. Kritik itu pun mendapat respons dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jika Prabowo atau SBY memang keberatan dengan presidential threshold maka ada mekanisme hukum. Yakni dengan mengajukan uji materi atas UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira kalau tidak sepakat ada proses dan ada mekanisme. Bisa mengajukan gugatan hukum ke MK,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurutnya, siapa pun tetap harus mengormati hal yang sudah menjadi keputusan DPR dan pemerintah. Sebab, DPR secara kelembagaan sudah menyetujuk RUU Pemilu meski saat pengambilan keputusan ada fraksi yang walkout.
“Jangan diartikan kalau ada fraksi atau parpol yang walkout terus menolak dan tidak mau akui. Secara politik DPR udah sepakat. Itu aja,” imbuhnya.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu justru menganggap pertemuan antara Prabowo dengan SBY merupakan hal waja. Bahkan, sambungnya, pemerintah justru memberi respons positif.
“Bagi pemerintah, saya kira itu hal yang positif. Namanya membangun komunikasi antar-tokoh parpol saya kira hal wajar,” katanya.(far/JPK)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bertemu di Cikeas, Kamis (27/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati