Ini Respons Mendagri ke Gubernur Anies soal Dana TGUPP DKI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bereaksi atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut Kemendagri telah membatalkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tjahjo menyatakan, Kemendagri tidak pernah mencoret tim yang disebut-sebut telah ada sejak era Gubernur Joko Widodo itu.
Menurut Tjhajo, Kemendagri hanya mencoret alokasi anggaran untuk TGUPP yang masuk dalam RAPBD DKI 2018. Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menjelaskan, berdasar laporan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, pada era Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok tak ada anggaran untuk TGUPP. “Sehingga tidak dipersoalkan," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/12).
Pada era kepemimpinan Ahok di DKI, kata Tjahjo, anggaran TGUPP menggunakan biaya operasional kepala daerah. Sedangkan Pemprov DKI saat ini mengusulkan pembiayaan TGUPP melalui alokasi anggaran sebesar Rp 28,572 miliar di APBD.
"Hasil evaluasi RAPBD DKI, Kemendagri menyatakan penganggaran tersebut tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov DKI. Dengan alasan, keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah," ucapnya.
Selain itu, sambung Tjahjo, TGUPP bukan merupakan unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebelumnya, Anies menilai pencoretan TGUPP oleh Kemendagri merupakan bentuk inkonsistensi. Sebab, unit tersebut sudah ada selama tiga periode gubernur DKI sebelumnya, namun pada era kepemimpinan Anies justru dicoret.
"Ini bukan soal dana, ini lembaganya. Kalau bicara tentang sumber dananya, kami tidak bicara tentang jumlah personalianya, tapi institusinya," pungkas Anies.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo bereaksi atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut Kemendagri telah membatalkan TGUPP.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat