MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita

MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN

Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan.

Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti.

Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," tambahnya.

Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit.

Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.

"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.

Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (dil/jpnn)

Putusan MA mengabulkan PK kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News