Ini Respons Pengamat Pendidikan Soal Isu LGBT

Ini Respons Pengamat Pendidikan Soal Isu LGBT
Kanit PPA Satreskrim Polresta Surabaya, AKP Ruth Yeni menunjukkan para 'peserta' gay party termasuk tiga orang mahasiswa PTN dan PTS. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni menghapus syarat bebas LGBT untuk calon mahasiswa baru, dinilai sah-sah saja. Menurut Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, urusan LGBT sangat sensitif. Perspektifnya bisa dilihat dari berbagai sisi yaitu agama dan HAM.

"Kalau dari sisi agama memang ini tidak sesuai dengan ajaran agama mana pun. Tapi di sisi lain LGBT sudah jadi pilihan hidup banyak manusia," kata Indra yang dihubungi, Rabu (3/5).

Dia mempertanyakan, apakah secara hukum LGBT itu dilarang di Indonesia. Kalau tidak ada aturannya di KUHP, itu artinya LGBT tidak melanggar hukum Indonesia

"Menurut saya karena ini adalah PTN disesuaikan saja dengan hukum yang berlaku. Yang jadi pertanyaan, yakin nggak LGBT dilarang secara hukum? Saya nggak yakin lho," ucapnya.

Karena tidak ada larangan dalam undang-undang itulah, lanjut Indra, rektor PTN mengambil keputusan yang "aman" dengan menghapus syarat tersebut. Jika tidak, rektor bisa kena teguran dari Komnas HAM.

"Kalau ingin memerangi LGBT baiknya para rektor adakan banyak kegiatan edukatif mengenai bahaya LGBT seperti kena AIDS dan lainnya. Sepertinya itu lebih kena sasaran," tandasnya.(esy/jpnn)


Langkah Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni menghapus syarat bebas LGBT untuk calon mahasiswa baru, dinilai sah-sah saja. Menurut Pengamat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News