Ini Respons Polri atas Usul Petugas KPK Dipersenjatai

Ini Respons Polri atas Usul Petugas KPK Dipersenjatai
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyampaikan keinginan supaya anak buahnya di lembaga antirasuah diberikan senjata untuk menjaga diri. Keinginan ini buntut dari aksi teror bom yang dialaminya bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Menanggapi usulan itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengklaim bahwa pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kalau itu (dipersenjatai senpi) dibutuhkan KPK, polisi dalam hal ini akan melakukan pengkajian, kalau perlu diizinkan ya enggak papa (membawa senjata api),” ujar Dedi di Divhumas Polri, Senin (14/1).

Jenderal bintang satu ini menyebut, selama ini aparat Kepolisian juga telah memberikan pengawalan kepada petugas KPK saat melakukan penindakan hukum.

“Kan anggota kepolisian melakukan pengawalan kepada pimpinan KPK, apalagi (penyidik) KPK (saat) melakukan penegakan hukum, selalu kami kawal juga,” sebut Dedi.

Diketahui, pada 9 Januari 2019, pagar rumah Ketua KPK Agus Rahardjo di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, digantung tas berisi benda mencurigakan.

Sementara itu, di rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jalan Kalibata Selatan, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dilempar dua bom molotov. Aksi teror itu terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan, pelakunya pun masih dalam pengejaran. (cuy/jpnn)


Ketua KPK Agus Rahardjo ingin anak buahnya diperbolehkan membawa senjata api untuk menjaga diri. Bagaimana respons Polri?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News