Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri
Kamis, 16 Juni 2016 – 23:59 WIB

Foto hanya ilustrasi (pixabay)
Menurut Sigit, apabila kepala daerah dalam hal ini gubernur tidak membatalkan perda kabupaten/kota yang dinilai bermasalah, Mendagri tetap dapat melakukan pembatalan. Berdasarkan pertimbangan yang disebut dengan kewenangan executive review.
"Ketika kabupaten/kota tidak terima dengan pembatalan yang dilakukan gubernur terhadap suatu perda yang ada, boleh banding dalam waktu 15 hari ke Mendagri. Itu diatur di UU 23/2014," ujar Sigit. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis telah membatalkan 3.143 peraturan yang selama ini dinilai bermasalah. Rinciannya, 1.765
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai