Ini Rincian Gaji Gendut PNS DKI
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi setiap bulannya. Hal ini karena adanya reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Provinsi DKI, termasuk sistem penggajian.
Take home pay yang diterima tergantung dari kinerjanya. Jika bekerja dengan baik, maka dia bisa mendapatkan uang Rp 33 juta.
"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ahok menjelaskan sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja pegawai Pemprov DKI. Diharapkan dengan tingginya take home pay tidak ada lagi pegawai Pemprov DKI yang meminta pungutan.
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," ucap Ahok.
Bagi pegawai Pemprov DKI yang masih bandel dan tidak bekerja dengan baik, maka Ahok tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas. "Kalau kerja enggak benar, besok juga langsung distafin," tandasnya.
Besaran take home pay yang akan diterima PNS DKI terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian serta tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu. (gil/jpnn)
Rincian Take Home Pay Pejabat Struktural Pemprov DKI Jakarta:
JAKARTA - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS