Ini Perincian Komponen Gaji PPPK, Belum Semua Diterima

Ini Perincian Komponen Gaji PPPK, Belum Semua Diterima
Gaji PPPK naik berkala sesuai masa kerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima gaji plus tunjangan.

Namun, ternyata belum semua komponen gaji yang diterima PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) diberikan 

Data leger gaji pokok yang diterima JPNN.com dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan memperlihatkan rerata sama untuk kelas jabatan setara.

Misalnya, guru dengan kelas jabatan penata muda masuk golongan IX atau setara golongan III/a PNS.

Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500. Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak,  yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.

Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660.

Di dalam leger gaji PPPK terdapat empat komponen, yaitu tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Namun, ternyata PPPK belum menerima tunjangan jabatan itu.

"Kami belum terima tunjangan fungsional maupun fungsional umum. Katanya sih masih mau diajukan kembali," ungkap guru PPPK yang minta namanya tidak disebutkan saat dihubungi JPNN.com, Kamis (1/4).

Komponen gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum semuanya diberikan, salah satunya tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News