Ini Perincian Komponen Gaji PPPK, Belum Semua Diterima

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima gaji plus tunjangan.
Namun, ternyata belum semua komponen gaji yang diterima PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) diberikan
Data leger gaji pokok yang diterima JPNN.com dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan memperlihatkan rerata sama untuk kelas jabatan setara.
Misalnya, guru dengan kelas jabatan penata muda masuk golongan IX atau setara golongan III/a PNS.
Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500. Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660.
Di dalam leger gaji PPPK terdapat empat komponen, yaitu tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Namun, ternyata PPPK belum menerima tunjangan jabatan itu.
"Kami belum terima tunjangan fungsional maupun fungsional umum. Katanya sih masih mau diajukan kembali," ungkap guru PPPK yang minta namanya tidak disebutkan saat dihubungi JPNN.com, Kamis (1/4).
Komponen gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum semuanya diberikan, salah satunya tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja daerah
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat