Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang

3. Tol Jakarta – Purbaleunyi
4. Tol Bawen - Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak. Barang antaran pos dan uang. Bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur & buah-buahan, daging, ikan," tandas Budi.(chi/jpnn)
Pengaturan sumbu tiga atau lebih ini diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Picu Kerugian Bagi Para Importir
- Kecelakaan Truk Tabrak Kereta Api di Jember, 1 Tewas
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru