Ini Rumah Tio, Bandar Narkoba yang Mendekam di Lapas Nusakambangan, Megahnya
jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap adanya penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka seorang terpidana narkotika yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana tersebut berinisial SR alias Tio yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram.
Dia mengatakan bahwa langkah tegas kepolisian dalam penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.
"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, kami menunjukkan bahwa Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," kata Heri di Mataram, Jumat.
Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat.
"Status Tio sebagai tersangka TPPU dikuatkan dengan alat bukti hasil gelar perkara penyidikan," katanya.
Bahkan, untuk saat ini berkas perkara TPPU milik terpidana yang kini sedang menjalani masa pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.
Bandar narkoba yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dan mendekam di Lapas Nusakambangan ini punya rumah megah, empat mobil mewah, dan rekening tabungan.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang