Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah

Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir pinjol tersebut karena sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6).

Menurut Tongam, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal ialah memiliki persyaratan pinjaman yang mudah.

Mereka tidak meminta syarat ketat untuk menggaet nasabah. Namun, risiko dan konsekuensinya sangat berbahaya

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2-4 persen per hari. Yang paling berbahaya, dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di telepon selular," katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, lanjut Tongam, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman.

Pinjol ilegal bahkan akan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Masyarakat haru tahu ciri-ciri pinjol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News