Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir pinjol tersebut karena sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
"Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6).
Menurut Tongam, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal ialah memiliki persyaratan pinjaman yang mudah.
Mereka tidak meminta syarat ketat untuk menggaet nasabah. Namun, risiko dan konsekuensinya sangat berbahaya
"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2-4 persen per hari. Yang paling berbahaya, dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di telepon selular," katanya.
Setelah mendapatkan data pribadi, lanjut Tongam, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman.
Pinjol ilegal bahkan akan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Masyarakat haru tahu ciri-ciri pinjol ilegal.
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi