Ini Sangat Penting! Mulai 2016 Nanti, SIM C Dibagi 3 Jenis Lho
jpnn.com - JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga. Yakni, SIM C biasa, C1, dan C2.
SIM C biasa hanya diberlakukan pada pemilik sepeda motor yang mempunyai kapasitas 300 cc ke bawah. Sedangkan SIM C1 diterapkan pada sepeda motor berkapasitas 300-750 cc.
Sementara itu, SIM C2 wajib dimiliki warga yang mempunyai motor dengan kapasitas mesin di atas 750 cc. “Pengklasifikasian SIM C untuk lebih safety saja,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, Selasa (8/12).
Dia menambahkan, kebijakan itu tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) yang masih dalam tahap pembahasan. Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat mulai akhir tahun nanti.
“Akhir bulan ini segera diterbitkan. Tetapi belum pasti karena Perkap masih disusun. Kami juga harus menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana secara bertahap,” tegas Condro. (kan/jos/jpnn)
JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf