Ini Sangat Penting! Mulai 2016 Nanti, SIM C Dibagi 3 Jenis Lho
jpnn.com - JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga. Yakni, SIM C biasa, C1, dan C2.
SIM C biasa hanya diberlakukan pada pemilik sepeda motor yang mempunyai kapasitas 300 cc ke bawah. Sedangkan SIM C1 diterapkan pada sepeda motor berkapasitas 300-750 cc.
Sementara itu, SIM C2 wajib dimiliki warga yang mempunyai motor dengan kapasitas mesin di atas 750 cc. “Pengklasifikasian SIM C untuk lebih safety saja,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, Selasa (8/12).
Dia menambahkan, kebijakan itu tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) yang masih dalam tahap pembahasan. Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat mulai akhir tahun nanti.
“Akhir bulan ini segera diterbitkan. Tetapi belum pasti karena Perkap masih disusun. Kami juga harus menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana secara bertahap,” tegas Condro. (kan/jos/jpnn)
JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?