Ini Sangat Penting! Mulai 2016 Nanti, SIM C Dibagi 3 Jenis Lho

jpnn.com - JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga. Yakni, SIM C biasa, C1, dan C2.
SIM C biasa hanya diberlakukan pada pemilik sepeda motor yang mempunyai kapasitas 300 cc ke bawah. Sedangkan SIM C1 diterapkan pada sepeda motor berkapasitas 300-750 cc.
Sementara itu, SIM C2 wajib dimiliki warga yang mempunyai motor dengan kapasitas mesin di atas 750 cc. “Pengklasifikasian SIM C untuk lebih safety saja,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, Selasa (8/12).
Dia menambahkan, kebijakan itu tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) yang masih dalam tahap pembahasan. Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat mulai akhir tahun nanti.
“Akhir bulan ini segera diterbitkan. Tetapi belum pasti karena Perkap masih disusun. Kami juga harus menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana secara bertahap,” tegas Condro. (kan/jos/jpnn)
JAKARTA – Polri mengeluarkan kebijakan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada 2016 mendatang. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat