Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang

Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang
Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang
JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan pemilih. Selain itu bagi Bacaleg yang terbukti menggandakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan, juga diancam sanksi berat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2013, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD. Semisal terkait syarat bukti dukungan pemilih, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masing-masing Bacaleg harus mengumpulkan ribuan fotocopy KTP dari provinsi dimana ia hendak maju.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, Bacaleg minimal mengumpulkan seribu bukti dukungan. Provinsi dengan jumlah penduduk  1- 5 juta, minimal 2 ribu dukungan, 5- 10 juta minimal 3 ribu, 10-15 juta penduduk 4 ribu dukungan dan provinsi berpenduduk di atas 15 juta, jumlah dukungan minimal 5 juta.

Persyaratan lain, dukungan pemilih juga harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tersebut. “Nah syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol si pemegang KTP dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).

JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News