Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang
Kamis, 04 April 2013 – 21:23 WIB
Menurut Hadar syarat ini harus dilampirkan pada saat Bacaleg mendaftar 9-22 April mendatang. KPU kemudian akan memverifikasinya. "Kalau terbukti data palsu atau sengaja digandakan, maka Bacaleg tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan. Jumlahnya sebanyak 50 kali lipat dari temuan data palsu atau data yang digandakan," ujar Hadar.
Pria berdarah Sumatera Selatan ini mencontohkan, jika dari bukti dukungan seorang Bacaleg ditemukan ada dua KTP yang dipalsukan, maka dukungannya akan dikurangi 100. “Jadi sanksinya, 100 dukungan yang masuk dari total jumlah minimal yang diajukan, itu akan dibatalkan,” ujarnya.
Hadar memastikan pemberian sanksi dilakukan guna memastikan bahwa seorang Bacaleg DPD benar-benar maju karena didukung masyarakat. Bukan karena manipulasi data. Untuk itu ia berharap para Bacaleg dapat memerhatikan betul hal ini.(gir/jpnn)
JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya