Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang

Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang
Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang
Menurut Hadar syarat ini harus dilampirkan pada saat Bacaleg mendaftar 9-22 April mendatang. KPU kemudian akan memverifikasinya. "Kalau terbukti data palsu atau sengaja digandakan, maka Bacaleg tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan. Jumlahnya sebanyak 50 kali lipat dari temuan data palsu atau data yang digandakan," ujar Hadar.

Pria berdarah Sumatera Selatan ini mencontohkan, jika dari bukti dukungan seorang Bacaleg ditemukan ada dua KTP yang dipalsukan, maka dukungannya akan dikurangi 100. “Jadi sanksinya, 100 dukungan yang masuk dari total jumlah minimal yang diajukan, itu akan dibatalkan,” ujarnya.

Hadar memastikan pemberian sanksi dilakukan guna memastikan bahwa seorang Bacaleg DPD benar-benar maju karena didukung masyarakat. Bukan karena manipulasi data. Untuk itu ia berharap para Bacaleg dapat memerhatikan betul hal ini.(gir/jpnn)

JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News