Ini Sanksi Bagi Daerah Jika Penyerapan Anggarannya Lamban
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat dengan segera menggunakan anggaran. Karena jika tidak, bakal ada sanksi yang mengancam.
Sebab anggaran dikucurkan sebesar-besarnya bagi pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. Karena itu harus segera digunakan.
"Pada rapat kabinet kemarin beberapa sanksi sedang dirumuskan," ujar Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Luhut, beberapa usulan sanksi yang dirumuskan antara lain, pengurangan anggaran yang kemungkinan akan diterapkan dengan pemberian surat utang.
"Mungkin pengurangan anggaran kalau terjadi di tahun berikutnya, seperti pemberian melalui surat utang. Sehingga demikian dia tahu daerahnya menderita karena dia (pejabat daerah,red) tidak perform," ujarnya.
Saat ditanya apakah dengan sanksi pengurangan dana alokasi khusus (DAK) tidak merugikan daerah, Luhut menyatakan sanksi hanya untuk mengingatkan Pemda memperhatikan keperluan daerahnya.
"Makanya pemda harus betul-betul memperhatikan keperluan daerahnya," ujar Luhut.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya maksimal melakukan perbaikan menyeluruh di segala aspek. Karena butuh dukungan dari semua pihak, terutama pemda.
JAKARTA - Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat dengan segera menggunakan anggaran. Karena jika tidak, bakal ada sanksi
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak