Ini Sanksi Bagi Daerah Jika Penyerapan Anggarannya Lamban
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat dengan segera menggunakan anggaran. Karena jika tidak, bakal ada sanksi yang mengancam.
Sebab anggaran dikucurkan sebesar-besarnya bagi pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. Karena itu harus segera digunakan.
"Pada rapat kabinet kemarin beberapa sanksi sedang dirumuskan," ujar Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Luhut, beberapa usulan sanksi yang dirumuskan antara lain, pengurangan anggaran yang kemungkinan akan diterapkan dengan pemberian surat utang.
"Mungkin pengurangan anggaran kalau terjadi di tahun berikutnya, seperti pemberian melalui surat utang. Sehingga demikian dia tahu daerahnya menderita karena dia (pejabat daerah,red) tidak perform," ujarnya.
Saat ditanya apakah dengan sanksi pengurangan dana alokasi khusus (DAK) tidak merugikan daerah, Luhut menyatakan sanksi hanya untuk mengingatkan Pemda memperhatikan keperluan daerahnya.
"Makanya pemda harus betul-betul memperhatikan keperluan daerahnya," ujar Luhut.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya maksimal melakukan perbaikan menyeluruh di segala aspek. Karena butuh dukungan dari semua pihak, terutama pemda.
JAKARTA - Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat dengan segera menggunakan anggaran. Karena jika tidak, bakal ada sanksi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?