Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan

Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.

Namun, kewenangan tersebut ternyata belum berlaku sepenuhnya.

Pada tahap awal, baru diberlakukan untuk nasabah asing.

Pemberlakuan tersebut berkaitan dengan ratifikasi pertukaran informasi perpajakan yang berlaku global.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hal itu masih dibahas.

”Stand point-nya nasabah asing saja. Ditjen Pajak punya power penuh untuk mengakses agar dapat data info keuangan,” kata John di Hotel JS Luwangsa, Jakarta, Jumat (3/3).

Perppu tersebut merupakan ratifikasi otomasisasi keterbukaan informasi atau automatic exchange of information (AEOI) yang secara global berlaku tahun depan.

Perppu itu memungkinkan pembukaan data nasabah yang selama ini berlindung di bawah kesucian prinsip kerahasiaan bank.

Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News