Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan
John melanjutkan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi nasabah asing yang menolak mengikuti aturan.
Bagi yang hendak membuat rekening baru, tapi enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan, permohonannya akan ditolak.
Sementara itu, nasabah yang memiliki rekening, tetapi enggan membuka data tidak lagi bisa melakukan transaksi melalui sistem perbankan.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pertukaran Data Nasabah Asing.
”Kalau dia mau bertransaksi, sudah enggak bisa (kalau dia menolak memberikan datanya, Red),” tegasnya.
Setelah penerbitan perppu, lanjut dia, pemerintah akan merevisi empat undang-undang tentang kerahasiaan data nasabah.
Keempat UU yang dimaksud yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencananya, UU KUP dibahas pekan depan bersama Komisi XI DPR.
Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar