Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan
Minggu, 05 Maret 2017 – 10:21 WIB
![Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/04/d0564c7770277d80fab720b6e64f259a.jpg)
Ilustrasi. Foto: JPNN
Setelah revisi keempat UU tersebut rampung, keterbukaan informasi akan berlaku bagi pemilik rekening WNI. (ken/c16/sof)
Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis