Ini Sanksi Bagi Nasabah Asing yang Ogah Ikut Aturan
Minggu, 05 Maret 2017 – 10:21 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Setelah revisi keempat UU tersebut rampung, keterbukaan informasi akan berlaku bagi pemilik rekening WNI. (ken/c16/sof)
Ditjen Pajak Kemenkeu diberi kewenangan membuka rekening bank untuk memeriksa data perpajakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim