Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Tak Jual Minyak Goreng Sesuai HET

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor menyatakan bakal memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter.
Adapun saknsi itu mulai sanksi administrasi hingga perizinannya.
"Kami akan melakukan sanksi tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah," ujarnya di Samarinda, Rabu (2/2).
Pemberlakuan HET untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, da minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Roby, panggilan akrabnya, menyebutpemprov menggandeng berbagai instansi untuk mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga sesuai ketetapan Kemendag.
Salah satunya adalah menggandeng Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan seluruh swalayan yang menjadi anggota asosiasi peritel di Kaltim telah melaksanakan program ini.
"Bagi bagi swalayan yang bukan anggota Aprindo dan pedagang pasar rakyat, belum semuanya melaksanakan, karena masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasok untuk proses verifikasi subsidi," bebernya.
Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng.
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan