Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Tak Jual Minyak Goreng Sesuai HET

Proses verfikasi subsisdi dimaksudkan untuk menghitung selisih harga. Selanjutnya selisih harga tersebut akan diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Roby melanjutkan secara perlahan toko swalayan akan menerapkan harga Rp 14 ribu per liter, mengingat masih perlu waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
"Selain itu, dengan penerapan HET minyak goreng berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022 terhitung 1 Februari 2022, maka harga penjualan minyak goreng secara keseluruhan sudah harus mengacu HET," katanya.
Roby juga menilai pedagang perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Hal itu sebagai upaya pengawasan di semua swalayan dan pedagang pasar, guna melakukan penyesuaian penerapan HET minyak goreng.
"Sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, maka akan dilakukan sanksi yang tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng yang melebihi HET yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Roby juga mengimbau masyarakat tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan aksi borong, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” kata Roby. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) mulai mengetatkan penerapan HET (harga eceran tertinggi) baru untuk minyak goreng.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025