Ini Sanksi Bagi Pejabat yang Cuekin Rekomendasi KASN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menggodok penguatan aturan menyusul masih minimnya tingkat kepatuhan instansi terhadap rekomendasi KASN.
Menurut Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan KASN Tasdik Kinanto, pihaknya menyiapkan penguatan sistem pengawasan dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan reward and punishment.
"Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat tinggi yang dilantik dengan tidak sesuai sistem merit adalah BKN tidak akan memproses status kepegawaian yang bersangkutan seperti kenaikan pangkat dan golongan," tegas Tasdik, Sabtu (1/10).
Selain itu, KASN juga sedang menjajaki kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat rekomendasi KASN agar hasil penilaian audit BPK memperhatikan kepatuhan terhadap pelaksanaan sistem merit.
Hal itu dikarenakan penempatan seseorang dalam suatu jabatan pimpinan tinggi berimplikasi pada penggunaan anggaran negara dan pemberian fasilitas jabatan seperti tunjangan jabatan dan sebagainya.
"Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi biaya instansi pemerintah dalam melaksanakan seleksi terbuka, kami mengembangkan aplikasi pengajuan rencana dan laporan hasil seleksi secara online. Kami berharap dengan aplikasi ini pengajuan rencana dan laporan hasil seleksi bisa dilakukan secara langsung melalui aplikasi pengajuan rencana dan laporan hasil seleksi terbuka JPT, sehingga lebih transparan," tandas Tasdik. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menggodok penguatan aturan menyusul masih minimnya tingkat kepatuhan instansi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar