Ini Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Senin, 13 Agustus 2012 – 21:05 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Meski masih menemukan ada laporan, Muhaimin berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan tanggungjawabnya sebelum sanksi dijatuhkan.
"Kalau ada pengaduan kami akan tindak tegas. Sanksinya mulai dari proses hukum di pengadilan dan pencabutan izin perusahaan," tegas Muhaimin menjawab wartawan, Senin (13/8).
Baca Juga:
Hingga saat ini kata Muhaimin, pihaknya masih akan menunggu laporan dari masyarakat. Batas terakhir pembayaran THR adalah Senin (13/8). Setelahnya Kemenakertrans akan meminta laporan dari setiap Kabupaten/Kota yang juga membuka posko pengaduan yang sama.(afz/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang