Ini Sanksi Bagi PNS yang Ikut Kampanye Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye maupun memfasilitasi pengerahan massa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, untuk kasus ini tidak ada sanksi ringan lagi berupa teguran. Yang ada sanksi sedang dan berat.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi beratnya, pangkat yang bersangkutan akan diturunkan, bahkan sampai pada tahapan diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.
"Ingat ya, sudah ada MoU antara MenPAN-RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu. Intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU 5/2014 dan UU 23/2014," tegasnya, Sabtu (3/10).
Inti dari MoU tersebut mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua