Ini Sanksi Bagi PNS yang Ikut Kampanye Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye maupun memfasilitasi pengerahan massa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, untuk kasus ini tidak ada sanksi ringan lagi berupa teguran. Yang ada sanksi sedang dan berat.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi beratnya, pangkat yang bersangkutan akan diturunkan, bahkan sampai pada tahapan diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.
"Ingat ya, sudah ada MoU antara MenPAN-RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu. Intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU 5/2014 dan UU 23/2014," tegasnya, Sabtu (3/10).
Inti dari MoU tersebut mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan coba-coba memihak salah satu calon kepala daerah dalam pilkada 2015 mendatang. Baik ikut berkampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- FPN Wanti-Wanti Prabowo soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu