Ini Sanksi Bagi Tempat Usaha dan Kantor yang Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Sanksi dilakukan bagi instan atau pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan belum menggunakan aplikasi pedulilindungi pada masa PPKM Level 3.
"Tempat yang kita datangi ada 208 tempat usaha dan perkantoran, tujuh diantaranya diberi sanksi teguran tertulis karena belum membuat aplikasi peduli lindungi," ujar Ka.Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Bernard mengatakan anggota Satpol PP di delapan kecamatan se Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
"Ada 201 tempat dan kantor tidak ditemukan pelanggaran,“ kata Bernard.
Bernard juga menegaskan bagi tempat usaha dan perkantoran yang belum membuat aplikasi peduli lindungi akan ditindak.
“Nanti kita akan cek kembali, bila mereka belum memasang aplikasi peduli lindungi, kami segel,“ pungkas Bernard. (mcr18/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal