Ini Sanksi Bagi yang Menyimpan Arsip Negara untuk Kepentingan Pribadi

Ini Sanksi Bagi yang Menyimpan Arsip Negara untuk Kepentingan Pribadi
Ini Sanksi Bagi yang Menyimpan Arsip Negara untuk Kepentingan Pribadi

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Rudi Anton mewanti-wanti instansi pusat dan daerah untuk memperlakukan‎ arsip dengan hati-hati. Arsip sama dengan alat bukti. Memusnahkan arsip sama saja melenyapkan alat bukti dan ini melanggar hukum.

"Dalam UU Kearsipan, sudah diatur tentang cara memperlakukan asip dan apa sanksinya bagi yang menggunakan arsip untuk kepentingannya sendiri," kata Rudi di Jakarta, Selasa (22/11).

Dia menjelaskan, dalam Pasal ‎33 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai/memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81. 

Yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta.

"Bagi yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 125 juta," tuturnya.

‎Sedangkan dalam Pasal 42 ayat 3 menyebutkan, orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga (bernilai guna strategis) untuk kepentingan negara, dipidana penjara selama setahun atau denda Rp 25 juta. 

Ketentuan sanksi ini diatur dalam UU Kearsipan Pasal 83. "Jadi kalau sekarang ramai-ramai dengan adanya arsip yang hilang, itu bisa ditelusuri. Kalau hilangnya karena disengaja atau disimpan bisa kena sanksi pidana," tandasnya. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Siap Hadapi Kelompok Makar

JAKARTA--Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Rudi Anton mewanti-wanti instansi pusat dan daerah untuk memperlakukan‎ arsip dengan hati-hati.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News