Ini Sanksi Berat Oknum Polisi yang Bunuh Istri di Depok
Selasa, 29 Maret 2016 – 21:03 WIB
Seperti diketahui, seorang istri anggota polisi bernama Ratnitah Handriyani ditemukan tewas mengenaskan atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban yang terlihat berpakaian lengkap kaus hitam ini pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono pada Minggu (27/3) malam.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka. Triono bahkan disebut-sebut mengajak Rahmat untuk membunuh istrinya.
Kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.(mg4/jpnn)
JAKARTA – Anggota Pengamanan Obyek Vital Polres Depok, Bripka Triono terancam dipenjara seumur hidup jika terbukti berencana melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS