Ini Sanksi Buat Si Teteh Ayam Penyet Selingkuhannya Briptu A
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, polisi wanita yang menjadi kekasih gelap Briptu A.
Bripda RPH sebelumnya bertugas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Polwan cantik itu hanya diberikan sanksi demosi (pindah jabatan ke yang lebih rendah) ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Sementara itu, Briptu A diberhentikan tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bripda RPH tak dipecat, sesuai keputusan sidang etik.
"Itu putusan sidang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Menurut Zulpan keputusan sidang etik sama dengan putusan hakim di pengadilan.
"Sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu apa yang menjadi landasan putusan," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, Polwan yang berselingkuh dengan Briptu A.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku