Ini Sanksi Buat Si Teteh Ayam Penyet Selingkuhannya Briptu A
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, polisi wanita yang menjadi kekasih gelap Briptu A.
Bripda RPH sebelumnya bertugas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Polwan cantik itu hanya diberikan sanksi demosi (pindah jabatan ke yang lebih rendah) ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Sementara itu, Briptu A diberhentikan tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bripda RPH tak dipecat, sesuai keputusan sidang etik.
"Itu putusan sidang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Menurut Zulpan keputusan sidang etik sama dengan putusan hakim di pengadilan.
"Sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu apa yang menjadi landasan putusan," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak memecat Bripda RPH, Polwan yang berselingkuh dengan Briptu A.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi