Ini Sanksi Buat Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Selasa, 16 Februari 2021 – 08:58 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN
Riza Patria juga menegaskan bagi warga di DKI Jakarta agar tidak menolak vaksinasi.
Karena bagi yang menolak vaksinasi COVID-19, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, akan didenda sebesar Rp5 juta.
Sanksi itu sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa setiap warga yang tidak mau divaksinasi akan dicabut haknya dari penerima bantuan sosial COVID-19.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sanksi buat warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jokowi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Etana Dorong Kenandirian Farmasi Nasional Melalui Vaksin Lokal