Ini Sanksi Buat Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Selasa, 16 Februari 2021 – 08:58 WIB
Riza Patria juga menegaskan bagi warga di DKI Jakarta agar tidak menolak vaksinasi.
Karena bagi yang menolak vaksinasi COVID-19, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30, akan didenda sebesar Rp5 juta.
Sanksi itu sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa setiap warga yang tidak mau divaksinasi akan dicabut haknya dari penerima bantuan sosial COVID-19.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sanksi buat warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jokowi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya