Ini Sanksi Kendaraan yang Nekat Angkut Pemudik di Libur Lebaran, Sampai Cabut Izin
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal menindak tegas kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik.
Kombes Yusri menyebut, sanksi yang bakal dikenakan yaitu menyita kendaraan.
Penyitaan kendaraan sampai larangan mudik Lebaran selesai.
"Kami bakal amankan sampai dengan selesai operasi, tanggal 17 baru kami lepas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap di masa Lebaran.
Pasalnya, kendaraan yang masih nekat bakal dicabut izinnya.
"Kami mengharapkan masyarakat jangan mencoba berspekulasi menggunakan travel gelap (untuk mudik,red)," ujar Yusri.
Mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan titik penyekatan baik di terminal, jalan protokol, dan jalur tikus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak