Ini Sanksi Menanti KPU!

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum akan diumumkan pada 21 atau 22 Agustus mendatang.
"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam, yakni pemberhentian dan peringatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat malam (15/8).
Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak bisa dielakkan oleh komisioner KPU apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Tujuan peradilan etik bukan menyakiti tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," jelas Jimly.
Dia menambahkan, jika pelanggaran yang terjadi tidak terlalu berat, maka pihak terkait akan diberi sanksi peringatan.
"Ini pendidikan, jangan dilakukan lagi. Kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," jelasnya.
Begitu pun sebaliknya, pihak teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat. (why/rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum akan diumumkan pada 21 atau 22 Agustus mendatang.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku