Ini Sanksi untuk Anggota Dewan yang Bolos Rapat

jpnn.com, GRESIK - Ketidakdisiplinan para anggota DPRD mendapat sorotan tajam para pimpinan dewan dan fraksi-fraksi.
Karena itu, mereka sepakat anggota yang sering membolos rapat diberi sanksi. Bentuknya, anggota tersebut dilarang mengikuti kegiatan ke luar daerah selama sebulan.
Itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama enam ketua fraksi. Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' A.M. mengatakan, tingkat kedisiplinan para anggota sangat memprihatinkan.
Selama empat tahun belakangan, tingkat kehadiran tidak pernah seratus persen. ''Pasti ada yang bolos," ujarnya.
Hal tersebut tidak hanya terlihat saat rapat komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Saat rapat paripurna sekalipun, masih ada anggota DPRD yang tidak hadir. Ada pula yang hanya membubuhkan tanda tangan, lalu menghilang.
Syafi' menyebutkan, rencana pemberian sanksi sejatinya sudah lama digagas. Namun, pimpinan DPRD belum menemukan cara yang tepat.
Setelah studi banding di beberapa daerah, akhirnya ada kesepakatan. "Yang sering membolos tidak akan mendapat surat perintah (perjalanan dinas, Red) untuk bulan berikutnya," ujarnya.
Saat rapat paripurna sekalipun masih ada anggota DPRD bolos maupun yang hanya membubuhkan tanda tangan lalu menghilang.
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga