Ini Sanksi untuk Ruhut karena Dukung Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI resmi membuang anggotanya Ruhut Sitompul dari komisi hukum. Keputusan ini diambil ketua fraksi Nurhayati Alie Assegaf sebagai sanksi terhadap Ruhut yang dinilai telah melanggar etika dengan menyeret nama ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mendukung pasangan calon presiden dan wakilnya Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Sudah (ada sanksi). Tadi sebelum paripurna saya sudah pindahkan Pak Ruhut dari komisi III ke komisi VI. Sudah saya tandatangani (suratnya). Sebagai sanksi," kata Nurhayati ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/6).
Ditegaskan Nurhayati, keputusan tersebut resmi wewenangnya selaku Ketua Fraksi PD di DPR RI. Menindaklanjuti keputusannya itu, hari ini juga FPD akan melaporkan keputusan tersebut ke DPP PD. "Kami akan membuat surat ke DPP melaporkan perbuatan tak etis, tak sopan, tak santun (oleh Ruhut). Hari ini akan dilayangkan ke DPP. (Keputusan ini) Tak rapat, itu wewenang ketua fraksi," katanya.
Saat itu, Waketum DPP PD itu kembali menggaris bawahi jika fraksinya tidak mempersoalkan sikap politik Ruhut mendukung pasangan capres yang akrab disaapa Jokowi-JK itu. Tapi yang jadi permasalahan adalah Ruhut menyeret-nyeret nama ketum SBY.
"Kami bukan mempersoalan Ruhut mendukung Jokowi, yang kami persoalankan kenapa harus membawa-bawa nama ketum kami Pak SBY. Sehingga menimbulkan persepsi yang jelek di masyarakat, seolah-olah Pak SBY main dua kaki," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI resmi membuang anggotanya Ruhut Sitompul dari komisi hukum. Keputusan ini diambil ketua fraksi Nurhayati Alie Assegaf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025