Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal diberi sanksi sosial yakni membantu petugas memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, salah satunya pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
"Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan sanksi yang mengedukasi," kata Eddy, Jumat (26/6).
Eddy mengatakan jika sebelumnya sanksi 'push up', menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini menyebut jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.
"Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos untuk memberi makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam," katanya.
Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.
"Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus," katanya. (antara/jpnn)
Sebelumnya sanksi 'push up', menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN
- Presiden AS Joe Biden Positif Covid-19