Ini Sanksi yang Dijatuhkan ke Pembuat Mie Bikini
jpnn.com - BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memberi sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian (Bikini), RP. Sanksi ini dimaksudkan sebagai pembelajaran agar hal serupa tak terulang lagi
”RP mengaku tidak ada unsur kesengajaan darinya untuk membuat snack Bikini ini,” kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim kepada wartawan di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (26/8).
Soal penamaan dan kemasan, lanjut dia, RP mengaku untuk menarik para konsumen saja. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi, petugas pun tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat.
”Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan,” ujar Abdul.
RP pun telah membuat surat pernyataan untuk menyerahkan semua produk bahkan hingga ke bahan bakunya ke BPOM. Dalam waktu dekat mkanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu akan dimusnahkan.
Terpisah RP mengaku, dirinya tidak sengaja membuat kemasan mie tersebut. RP nyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan miliknya. Ia pun berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku.
”Saya mohon maaf kepada masyarakat dan juga saya ucapkan terima kasih kepada BBPOM yang sudah memberikan pengetahuan kepada saya,” pungkasnya. (dn/nit/dil/jpnn)
BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memberi sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali