Ini Sanksi yang Mengincar PNS Nekat Tambah Libur
jpnn.com - JAKARTA - Kalender Idul Fitri tahun ini membuat masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tidak begitu panjang. PNS hanya punya jatah libur enam hari, terhitung mulai Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan peringatan bagi PNS agar pada 22 Juli mendatang seluruhnya kembali bekerja.
"Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," tegasnya kemarin (15/7).
Menurut Yuddy, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dinilai sudah memadai. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi aparatur sipil negara untuk memperpanjang libur.
Menurut Yuddy, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi para PNS yang ingin mengambil cuti dekat-dekat Lebaran. Cuti tersebut bisa diambil sebelum Idul Fitri. Namun, setiap instansi harus mengatur dengan baik agar tidak seluruhnya mengambil cuti.
"Paling banyak 50 persen (pegawai)," lanjut menteri berusia 47 tahun itu.
Kementerian PAN-RB juga sudah menyiapkan sanksi lewat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya berupa teguran ringan, peringatan tertulis, sampai pemecatan. Hanya, Yuddy mengakui bahwa pelanggaran dua hal tersebut tidak bisa dikategorikan pelanggaran berat. (byu/c9/kim)
JAKARTA - Kalender Idul Fitri tahun ini membuat masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tidak begitu panjang. PNS hanya punya jatah libur enam hari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana